Radartarakan.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel salah satu cabang Holywings di Jalan Tanjung Duren Raya, Jakarta Barat, Selasa, (28/6).
“Kita lakukan penyegelan Holywings karena melanggar beberapa hal,” kata Sekretaris Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Santoso, di Jakarta.
Santoso menyebut ada beberapa faktor yang menyebabkan ditutupnya Holwings di kawasan Tanjung Duren ini.
“Pasal penutupan tempat usaha Holwings ini dikarenakan gerai ini tidak memiliki dokumen, persyaratan dan ketentuan perizinan yang semestinya,” kata Santoso.
Kedua, Holywings dinilai beroperasi tidak sesuai dengan izin yang berlaku.
Ketiga, pencabutan izin usaha dilakukan sesuai dengan rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
#Hari #Ini #Holywings #Tanjung #Duren #Disegel
Sumber : www.jawapos.com